Consult GurujiTax and company law

DE Judgment · Bundesfinanzhof ·

BFH: kesepakatan berdasarkan Konvensi Arbitrase UE tidak dengan sendirinya mengurangi pajak penghasilan badan Jerman

Ringkasan

Dalam putusan I R 39/23 yang dipublikasikan pada 5 November 2026, BFH memutuskan bahwa koreksi transfer pricing berdasarkan persetujuan bersama Konvensi Arbitrase UE tidak dengan sendirinya mengurangi penghasilan kena pajak di Jerman. Ketentuan domestik berlaku, sehingga pengurangan tersebut merupakan distribusi laba terselubung, yang dibebaskan berdasarkan section 8b(1) KStG tetapi dengan penambahan kembali 5% yang tidak dapat dikurangkan.

Artinya bagi Anda

Grup India yang menggunakan MAP atau arbitrase untuk sengketa transfer pricing di Jerman sebaiknya memperkirakan adanya penyesuaian domestik seperti penambahan kembali 5% saat keringanan diterapkan.

Baca sumber asli Baca dalam bahasa Inggris

Ini terjemahan dari ringkasan bahasa Inggris kami. Jika ada perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku.

Kabar lainnya