Ringkasan
Dalam putusan I R 39/23 yang dipublikasikan pada 5 November 2026, BFH memutuskan bahwa koreksi transfer pricing berdasarkan persetujuan bersama Konvensi Arbitrase UE tidak dengan sendirinya mengurangi penghasilan kena pajak di Jerman. Ketentuan domestik berlaku, sehingga pengurangan tersebut merupakan distribusi laba terselubung, yang dibebaskan berdasarkan section 8b(1) KStG tetapi dengan penambahan kembali 5% yang tidak dapat dikurangkan.
Artinya bagi Anda
Grup India yang menggunakan MAP atau arbitrase untuk sengketa transfer pricing di Jerman sebaiknya memperkirakan adanya penyesuaian domestik seperti penambahan kembali 5% saat keringanan diterapkan.
Baca sumber asli Baca dalam bahasa Inggris
Ini terjemahan dari ringkasan bahasa Inggris kami. Jika ada perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku.
Kabar lainnya
- Himachal Pradesh HC membatalkan surat pemberitahuan GST yang diterbitkan berdasarkan Rule 96(10) yang telah dihapus2026 · Himachal Pradesh High Court
- NCLAT menguatkan Form-G baru dalam kepailitan IVR Prime IT SEZ setelah rencana revisi gagal dalam pemungutan suara CoC2026 · NCLAT New Delhi
- Pejabat audit GST tidak boleh sekaligus memutus tagihan pajak yang timbul, putus Karnataka HC2026 · Karnataka High Court
- Bombay HC membatalkan penetapan pajak final yang dikeluarkan tanpa terlebih dahulu menerbitkan rancangan keputusan berdasarkan Section 144C2026 · Bombay High Court
- Delhi HC: Keputusan GST yang mengabaikan permintaan perpanjangan waktu dari wajib pajak melanggar prinsip keadilan alamiah2026 · Delhi High Court
- Telangana HC: Pejabat GST wajib mematuhi Section 69 secara ketat sebelum menangkap seseorang2026 · Telangana High Court