Consult GurujiTax and company law

IN Judgment · Karnataka High Court ·

Pejabat audit GST tidak boleh sekaligus memutus tagihan pajak yang timbul, putus Karnataka HC

Ringkasan

Amit Engineering Works, yang catatan GST FY 2017-18-nya diaudit, menggugat tagihan yang diputus oleh pejabat yang sama dengan yang melakukan audit. Karnataka High Court memutuskan bahwa pejabat yang mengaudit tidak dapat sekaligus bertindak sebagai otoritas pemutus, membatalkan tagihan tersebut, dan mengirimkan perkara kepada pejabat lain untuk diputus ulang.

Artinya bagi Anda

Pelaku usaha yang menghadapi tagihan GST berbasis audit dapat mengajukan keberatan jika pejabat yang mengaudit mereka juga menerbitkan keputusannya.

Baca sumber asli Baca dalam bahasa Inggris

Ini terjemahan dari ringkasan bahasa Inggris kami. Jika ada perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku.

Kabar lainnya