Consult GurujiTax and company law

DE Judgment · Bundesfinanzhof ·

BFH X R 8/24: keuntungan inbreng setelah warisan dikenai pajak sebagai penghasilan pemberi inbreng yang telah meninggal

Ringkasan

Almarhumah telah menukar kepemilikan di sebuah KG dengan saham AG melalui inbreng yang netral pajak, dan ahli warisnya, sebuah yayasan, menjual saham tersebut dalam masa lock-up tujuh tahun. Dalam putusan tanggal 22 September 2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober, BFH memutuskan bahwa keuntungan inbreng retroaktif dikenai pajak dengan tarif pribadi almarhumah, dan yayasan hanya bertanggung jawab sebagai penerus haknya.

Artinya bagi Anda

Keluarga dan NRI yang mewarisi saham dari inbreng netral pajak di Jerman perlu merencanakan dengan cermat setiap penjualan dalam jangka waktu tujuh tahun.

Baca sumber asli Baca dalam bahasa Inggris

Ini terjemahan dari ringkasan bahasa Inggris kami. Jika ada perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku.

Kabar lainnya