Consult GurujiTax and company law

DE Judgment · Bundesfinanzhof ·

BFH X R 8/25: penyidikan pajak menangguhkan daluwarsa hanya jika wajib pajak dapat mengidentifikasi fakta yang diselidiki

Ringkasan

Dalam putusan tertanggal 19 Agustus 2026 yang dirilis pada 29 Oktober, BFH memutuskan bahwa penyidikan oleh Steuerfahndung menangguhkan tenggat penetapan pajak berdasarkan § 171(5) AO hanya untuk kompleks fakta tertentu yang diselidiki. Wajib pajak harus dapat mengenali hal-hal apa yang sedang diperiksa; sekadar mengetahui adanya penggeledahan tidak cukup, sehingga penetapan perubahan yang terlambat dibatalkan.

Artinya bagi Anda

Grup India dan NRI yang menghadapi penyidikan pajak di Jerman dapat mengandalkan jendela pembukaan kembali yang lebih sempit untuk mendukung pembelaan daluwarsa terhadap penilaian ulang yang terlambat.

Baca sumber asli Baca dalam bahasa Inggris

Ini terjemahan dari ringkasan bahasa Inggris kami. Jika ada perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku.

Kabar lainnya